Anggota Gratis
Cahaya Terang Abadi
indotrade.co.id/cahaya_terang_abadi
Kontak Perusahaan
Nama:
Tn. Welliam Sutjipto
[Pemilik/Pengusaha]
E-mail:
Pesan Instan:
Y!: cahayaterangabadi@yahoo.com 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. Welliam Sutjipto di Sidoarjo
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. Welliam Sutjipto di Sidoarjo
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. Welliam Sutjipto di Sidoarjo
Alamat:
Raya Bibis 3 Krian
Sidoarjo 61262, Jawa Timur
Indonesia

Menulis tinjauan

Rata-rata Tinjauan Pemakai
Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Tanggal Bergabung: 24 May. 2023 Terakhir Diperbarui: 24 Aug. 2011

Sifat Dasar Usaha: Jasa dari kategori Elektronik & Elektrik

Penjelasan Ringkas

Cahaya Terang Abadi Kami adalah perusahaan rewinding electro motor yang dikembangkan dengan menjunjung tinggi tanggung jawab kerja.

Bagi kami Kekecewaan klien adalah hal nomor satu yang dihindari, sehingga untuk setiap langkah yang diambil, kepuasan klien menjadi satu-satunya acuan. CV.Cahaya Terang Abadi dibangun di atas dasar pengalaman matang para pendirinya serta didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.

Layanan Utama :
1. Service dan rewinding Elektro motor ( Dinamo) AC / DC
2. Service dan rewinding Generator set
3. Service dan rewinding Transformator
4. Service dan rewinding Celenoid Coil, Brake Coil
5. Pembuatan Panel Listrik

Produktivitas dan kualitas pekerjaan kami didukung dan di tunjang oleh ;
1. Tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya selama belasan tahun.
2. Kawat email HESS type E.I.W class H high temperature ( 180 Â º - 200 Â º )
3. Bahan baku yang berkualitas.
4. Menggunakan red insulating varnish Ultimeg ( England) yang tahan panas tinggi. ( 155 Â º - 180 Â º ) shelf life ( 12 â € “ 18 bulan)
5. Double varnish + varnish spray.

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.